الحمدا لله صلاة وسلاما لرسول الله و على آله و أصحابه ومن والاه, ولا حول ولا قوة إلا بالله, أما بعد

Para ulama bersepakat bahwa membasuh kedua tangan dan dzira’ (dari siku sampai ke ujung jari) termasuk wajib wudhu. Namun para ulama berbeda pendapat apakah kedua siku (mirfaqain) termasuk dalam anggota wudhu yang wajib dibasuh?
Ada dua pendapat dalam masalah ini, sebab perbedaan pendapat para ulama adalah perbedaan mereka dalam ragam makna pada huruf إِلَى dan kata اليد dalam bahasa arab.

Pendapat pertama, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wajibnya memasukkan kedua siku dalam wajib wudhu.

Berdasarkan dalil ayat:

وأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ


dan tanganmu sampai dengan siku. (QS. Al-Maidah:6)

Huruf إِلَى di atas menunjukkan makna bersama/beserta, dan kata اليد menunjukkan makna tiga anggota: telapak tangan saja, telapak tangan beserta siku, telapak tangan beserta siku dan lengan atas. Dengan ini mereka berpendapat bahwa siku wajib dibasuh.

Pendapat kedua, sebagian ahli dzohir, sebagian mutaakhiry malikiyyah, dan Imam Ath-thabari berpendapat bahwa tidak wajib memasukkan kedua siku dalam wajib wudhu.

Berdasarkan dalil ayat:

وأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ


dan tanganmu sampai dengan siku. (QS. Al-Maidah:6)

Huruf إِلَى di atas menunjukkan makna sampai, dan kata اليد menunjukkan makna di bawah lengan, mereka pun berpendapat bahwa batasan ini tidak masuk ke dalam bagian yang dibatasi, jadi mereka tidak mewajibkan membasuh siku.

Pendapat yang rajih (mendekati kepada kebenaran) adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa kedua siku masuk ke dalam anggota badan yang wajib dibasuh saat berwudhu.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أنه غسل يده اليمنى حتى أشرع في العضد, ثم اليسرى كذلك….ثم قال: هكذا رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bahwa Rasulullah membasuh tangan kanannya hampir ke lengan atasnya, kemudian tangan kiri seperti demikian… Abu Hurairah berkata, ‘Demikianlah aku melihat Rasulullah berwudhu.’ (Shahih, HR. Muslim (246), Ahmad (2/400) dengan lafaz yang sama, dan Al-Baihaqi (1/57)

Ini adalah hujjah bagi pendapat yang mewajibkan membasuh siku.

Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

Terjemahan Bidaayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ahmad Abu Al-Majd

Jadawil Fiqhiyyah , Syaikh Dzahir bin Fakhri Adz-Dzahir

Membasuh Wajah dan Tangan Hingga Siku, Muhammad Abduh Tuasikal, 2014, https://rumaysho.com/16659-manhajus-salikin-membasuh-wajah-dan-tangan-hingga-siku.html

Penulis: Najla Aliyah Athifah

Pembimbing: Ustadz Yogi Galih Permana, B.A., M.H.

Kategori: Fiqih

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *