Bismillahirrahmanirrahim…

Melanjutkan pembahasan yang sebelumnya mengenai maqoshid al-khomsah yang ke 2 yaitu hifdzu an-nafs.

Sebelumnya kita membahas salah satu wasilah Islam dalam menjaga jiwa, yaitu dengan mengharamkan pembunuhan sebagaimana yang disebutkan oleh imam Al-Yubi dalam kitabnya Maqoshid As-Syari’ah Al-Islamiyah.

2. Mencegah segala sesuatu yang mengantarkan kepada pembunuhan

Selanjutnya disebutkan dalam kitab tersebut, bahwasannya Islam tidak hanya melarang atau mengharamkan pembunuhan saja, bahkan juga melarang hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya pembunuhan itu sendiri, seperti contohnya;

  • Larangan untuk menodongkan senjata kepada kaum muslimin, karena hal tersebut bisa menyebabkan terjadinya fitnah atau bahkan berujung pada pembunuhan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من حمل علينا السلاح فليس منا) رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Barang siapa menodongkan senjata kepada kami,maka dia bukan bagian dari kami”.

Dalam hadits tersebut terdapat ancaman keras bagi siapa yang menodongkan atau mengangkat senjata kepada kaum muslimin dan termasuk dosa besar. Orang yang melakukannya dianggap bukan bagian dari kaum muslimin dan wajib diperangi sampai dia Kembali kepada Allah dan bertaubat.

  • Larangan mencaci sesama muslim, karena hal tersebut bisa meyebabkan kebencian sehingga merusak persaudaraan sesama muslim serta dapat mengantarkan kepada pembunuhan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

سباب المسلم فسوق وقتاله) كفر رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran”.

Pada hadits tersebut Rasulullah mengancam perbuatan mencaci maki dengan kefasikan. Kefasikan pada dasarnya lebih berat dari sekedar kemaksiatan maka hendaknya bagi seorang muslim untuk tidak meremehkannya atau menganggapnya enteng. Mencela di sini bisa berupa mengumbar fitnah saudaranya sesama muslim. Kemudian Rasulullah juga menyebutkan bahwa memerangi seorang muslim adalah bentuk kekufuran, yang mana tingkatannya lebih tinggi dari fasik dan termasuk dosa besar, apalagi hingga sampai membunuh.

  • Islam juga melarang segala hal yang bisa mengantarkan kepada pembunuhan selain kedua hal diatas. Apapun yang bisa mengantarkan kepada pembunuhan maka hukumnya haram. Karena segala suatu yang mengantarkan kepada keharaman maka hukumnyapun haram. Semua wasilah-wasilah yang berkaitan dengan hifdzu an-nafs maka didalamnya terkandung pula hukum-hukum dari maqoshid al-khomsah hifdzu an-nafs itu sendiri.

Maka dari beberapa hal di atas kita bisa mengetahui betapa berharganya nyawa seorang muslim, dan begitu besar penjaagaan Islam terhadapnya, tidak hanya melarang pembunuhan itu sendiri tetapi juga hal-hal yang bisa menyebabkannya pun juga dilarang. Begitulah sempurnanya konsep agama Islam.

Pembahasan kali ini kita cukupkan sampai di sini dan pada pembahsan berikutnya kita insya Allah akan membahas wasilah Islam yang ke-3 dalam penerapan hifdzu an-nafs, Wallahu a’lam.

Referensi:

  1. Maqashid al-Syari’ah Wa ‘Alaqatuha Bi al Adillat al-Syar’iyyat, Muhammad Sa’ad bin Ahmad bin Mas’ud Al-Yubi,Saudi Arabia: Dar Ibnu Jauzi, hal: 210.
  2. Materi Mata Kuliah Maqoshid Syari’ah (STDI Imam Syafi’i), Arif Khusnul.Khuluq, pertemuan kelima.
  3. Shohih Bukhori, Muhammad bin Ismail, Kitabul Fitan, No.7070/7071 (juz/hlm: 9/49), Kitabul Iman, No.48 (juz/hlm: 1/110).
  4. Shohih Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj, Kitabul Iman, No.116/163 (juz/hal: 1/98), Kitabul Iman, No.116 (juz/hlm: 1/81).

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.