Bag.3 (Qishash)

Bismillahirrahmanirrahim….

Melanjutkan artikel sebelumnya, pada kesempatan kali ini kita akan membahas wasilah yang ketiga, yaitu bagaimana Islam menerapkan wasilah tersebut dalam maqshud hifdzu an-nafs.

3. Qishash

Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Yubi dalam kitabnya yang berjudul Maqashidus Syari’ah, bahwa Islam mensyari’atkan adanya qishash.

Qishash sendiri adalah istilah dalam syari’at Islam yang berarti pembalasan yang setimpal kepada pelaku pidana.

Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:

وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ (المائدة:45).

Artinya: “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.(QS: Al-Ma’idah:45).

Banyak nash-nash al-Qur’an yang mengharamkan pembunuhan sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya, bahkan juga disebutkan adanya adzab di akhirat yang sangat pedih bagi pelakunya, tetapi terkadang masih ada saja manusia yang menganggap remeh adzab akhirat tersebut dikarenakan tidak nampak di dunia dan tidak bisa segera merasakan akibat dari perbuatannya tersebut. Oleh karena itu Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan adanya hukuman di dunia, hukuman yang benar-benar bisa mereka rasakan akibatnya di dunia sehingga memberikan efek jera dan bisa menjadi pelajaran bagi manusia yang lainnya berupa hukum qishash.

Maka dengan adanya qishash akan tercipta keamanan di tengah-tengah masyarakat, dan juga menjaga serta mencegah manusia dari membunuh manusia yang lain dikarenakan takut akan akibat yang akan didapatkannya dari perbuatannya, begitulah Islam menjaga jiwa-jiwa umatnya.

Jika melihat qishash dari berbagai sisi maka akan kita temukan bahwasannya di dalam qishash sendiri ada penjagaan jiwa baik untuk pelaku pembunuhan dan juga orang yang akan dibunuh,

  1. Seseorang yang akan melakukan pembunuhan jika dia mengetahui akibat yang akan ditanggungnya, yaitu akan mendapatkan hukum qishash yang artinya dia juga akan dibunuh maka dia akan mengurungkan niatnya, dan selamatlah dua jiwa ini dari kematian, orang yang akan dibunuh tidak menjadi korban, begitu juga pelaku yang membatalkan niatnya sehingga selamat dari hukuman mati atau qishash.
  2. Di dalam hukum qishash yang mendapat hukuman mati adalah si pelaku saja tanpa yang lain, begitulah syari’at Islam datang dengan hukum tersebut, sedangkan pada masa jahiliyyah, yaitu sebelum Islam datang mereka juga mengikutsertakan keluarga atau budak atau majikan dari pelaku pembunuhan tersebut, kemudian Islam datang dan menghapus hal tersebut sehingga tidak ada lagi darah yang tumpah dengan cara yang tidak haq.

Kita juga bisa melihat bahwasannya qishash adalah pelipur lara bagi keluarga korban yang tidak rela dan marah ketika keluarganya dibunuh, dengan adanya qishash maka bisa mencegah mereka untuk melakukan balas dendam atas keluarganya, sehingga mencegah juga adanya pembunuhan yang lain diantara manusia.

Itulah beberapa sisi penjagaan jiwa dengan adanya syari’at qishash dalam Islam. Dalam syari’at qishash jelas betapa Islam benar-benar menjaga dan menghargai serta melindungi nyawa umatnya dan mencegah dari segala sisi agar tidak terjadi pertumpahan darah dengan cara yang tidak benar.

Referensi:

  1. Al-Qur’an.
  2. Maqashid al-Syari’ah Wa ‘Alaqatuha Bi al Adillat al-Syar’iyyat, Muhammad Sa’ad bin Ahmad bin Mas’ud Al-Yubi,Saudi Arabia: Dar Ibnu Jauzi, hal:211-213.
  3. Materi Mata Kuliah Maqoshid Syari’ah (STDI Imam Syafi’i), Arif Khusnul.Khuluq, pertemuan kelima.

Oleh: Nadia Al-Hanifiyah.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *